Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut

    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut

    SUMUT-Dewan impinan Pusat (DPP) SUMATERA TRANSPARANSI membuat laporan pengaduan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana desa untuk pengadaan bibit pohon 2023 di wilayah Kabupaten Simalungun tepatnya di setiap Nagori yang ada di kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun 

    Ketua DPP Sumatera Transparansi Irpan Sapta Nugraha Saragih menyampaikan laporan itu secara resmi dilaporkan berdasarkan sejumlah informasi melalui Papan Transparansi di setiap Nagori Sekecamatan Raya Kahean TA.2023, Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagori terdapat adanya PENGADAAN PUPUK DAN BIBIT melalui program Ketahanan Pangan, Pengadaan Bibit 

    Buah-buahan tersebut telah terlaksana dan berjalan disetiap Nagori Sekecamatan Raya kahean dan laporan tersebut dimasukkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara Selasa 11 juni 2024 

    "Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilingkungan pemerintahan Simalungun dinas DPMPN yang merembes hingga tingkat Nagori di kecamatan Raya kahean.Pengadaan bibit tersebut diduga kurang lebih sebanyak 20.000 Pokok dengan beberapa jenis bibit buah-buahan yang telah dibagikan ke 13 Nagori se Kecamatan Raya Kahean, adapun hasil temuan dari tim investigasi kami dilapangan bahwa beberapa bibit yang telah dibagikan kepada masyarakat tersebut tidak layak tanam dikarnakan seperti : kondisi batang yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya, " sebut ketua DPP Sumatera transparansi Irfan Sapta

    Berdasarkan informasi yang telah kami telusuri dari lapangan beserta bukti yang kami dapatkan, bahwa bibit tersebut dibeli dari pembibitan dengan harga Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah) / Pokok, sehingga diperlukan biaya pembelian bibit tersebut sebesar 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah); 

    Dijelaskan juga bahwa setelah menurunkan Team melakukan survey penelusuran lebih intens harga perbatang hanya berkisar kurang lebih 10.000 perbatang sehingga dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah.

    Pada program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius , karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat, " ujarnya dengan tegas"

    Dijelaskan Irfan adapun dugaan penyalah gunaan Anggaran pada program pengadaan bibit pohon buah-buahan tersebut dimana berasal Dana desa yang bersumber dari Anggaran dana desa Kabupaten Simalungun 

    Diungkapkan Irfan, adapun pihak yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, dan 13 pangulu Nagori yang ada di kecamatan Raya kahean .

    "Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, kami meminta Kejatisu agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan, ” pungkas ketua DPP Sumatera transparansi.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Aset Senilai 1,3 T Beralih Fungsi, LSM Jaga...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami