Lokasi RHL Multy Years di Wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Berbiaya 2 M Lebih Dipertanyakan, Bibit Pohon Dibuang ke Sungai dan Semakbelukar

    Lokasi RHL Multy Years di Wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Berbiaya 2 M Lebih Dipertanyakan, Bibit Pohon Dibuang  ke Sungai dan Semakbelukar
    DIBUANG: Tampak bibit pohon dalam polibag berserakan di semak belukar dalam hutan wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun,

    SIMALUNGUN-Lokasi Rahabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kritis program multy years berbiaya fantastis sebesar 2.058.982.000 di wilayah kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematang Siantar di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dipertanyakan.

    "Lokasi Rahabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 105 hektar di wilayah hutan yang berada di Kecamatan Dolok Panribuan dipertanyakan, karena hingga saat ini titik lokasi penanaman tidak jelas di mana dan kondisi tanamanpun tidak tahu sampai saat ini, " ujar Tokoh Masyarakat Tigadolok, A Sinaga saat diwawancarai, Minggu (1/10/2023).

    Sinaga juga menjelaskan, pelaksanaan program RHL multy years yang berfungsi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan kritis dalam meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranan hutan seluas 105 hektar dengan Rp 2 M lebih di Kecamatan Dolok Panribuan telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir, namun lokasi penanaman tidak jelas dan kondisi tanaman.

    Menurut Sinaga, ribuan bibit pohon untuk program RHL multy years tersebut saat proses penanaman sengaja dibuang para pekerja ke saluran sungai dan semak belukar di dalam hutan sehingga lokasi penaman hutan kritis tersebut hingga saat ini tidak jelas.

    "Ribuan bibit pohon untuk 105 hektar tersebut sebelumnya sengaja dibuang para pekerja dari Kelompok Tani Hutan wilayah Kecamatan Dolokpanribuan kr sungai dan semak belular, " ujar Sinaga sembari menunjukkan bukti pembuangan bibit pohon tersebut di dalam vidio berdurasi beberapa menit.

    Menurut Sinaga, program RHL yang bertujuan meningkatkan fungsi hutan untuk serapan air dalam mencegah banjir di wilayah Tigadolok dinilai gagal dan disebabkan kurangnya pengawasan dari instansi terkait."Kita berharap rekanan pelaksana program RHL ini di usut karena dinilai telah merugikan negara Rp 2 M, " ujarnya.

    Dilajutkannya, para rekanan yang merekrut pekerja untuk penanam bibit tersebut dari anggota kelompok tani hutan karena yang berbatasan dengan hutan."Yang lebih jelasnya konfirmasi saja sama Ketua Kelompok Tani Hutan Nagori (Desa) Pondokbulu karena mereka yang menanam pohon tersebut, " ungkap Sinaga.

    Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan Nagori (Desa) Pondokbulu Kecamatan Dolokpanribuan, O Ambarita menyampaikan dirinya tidak tahu tentang RHL tersebut."Aku ga tahu di mana lokasi reboisasi penanaman hutan di wilayah Kecamatan Dolokpanribuan, tanyakan saja langsung ke Kehutanan karena yang lebih mengetahui, " tutupnya.( Karmel )

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Narkoba dan Judi Online Makin Mengkhawatirkan,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami