SIMALUNGUN-Nekat melintasi Kota Touris Parapat dua hari menjelang pergantian Tahun 2023 ke 2024, sejumlah truk bermuatan kayu pinus gelondongan yang datang dari arah Kabupaten Toba dikandangkan di Simpang palang, Jumat (29/12/2023)
"Ke-lima truk kayu dan sejumlah truk angkutan barang yang dikandangkan lantaran tidak menaati peraturan larangan pembatasan angkutan barang, ”ujar Kasat Lantas Polres Simalungun melalui KBO Satlantas Simalungun IPDA Arwansyah
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
IPDA Arwansyah juga menjelaskan, bahwa penghentian truk bermuatan kayu pinus gelondongan dan truk-truk angkutan barang ini, mengacu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan angkutan barang selama angkutan Nataru 2023-2024
Penindakan truk-truk bermuatan berat ini dilakukan guna mencegah kemacetan. Sebab, kendaraan yang tidak membawa kebutuhan pokok bila tetap memaksa melintas bisa berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan
"Kalau truk bawa kayu ngak boleh melintas selama Nataru, bikin padat dan bikin macet, jadi semua truk kayu yang melintas disingan hari akan kita kandangkan sementara waktu, Tapi kalau logistik boleh lewat enggak ada masalah, ”kata IPDA Arwansyah
Ia juga menjelaskan, Penindakan truk-truk bermuatan berat ini merupakan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas kepada wisatawan dan para pemudik yang melintasi Jalan Lintas Sumatera menuju Kota Touris Parapat dan sebaliknya
Selain itu, Jajaran Polres Simalungun juga berkomitmen dalam menciptakan kondisi yang aman dan lancar di jalan-jalan sehingga semua pengguna jalan bisa merasa nyaman dan terhindar dari kemacetan selama angkutan Nataru. (Karmel)